Lingga silabusnews.com
Proyek Pembangunan rehap total Dermaga jagoh Singkep barat Kabupaten lingga, oleh pemenang tender CV. DIVA LINGGA, konsultant perencana,CV.Karya Rupadhatu,konsultan pengawas: CV Bintang karya utama, 180 hari kalender, nilai kontrak:Rp 1.188.888.500 anggaran tahun 2017,akan di putus kontrak kerjanya oleh dinas perhubungan lingga sabtu 9/12/17.
Tindakkan pemutusan kontrak ini akan di ambil tegas oleh dinas perhubungan setelah melihat sampai menjelang masa akhir kerja pelaksanaan aktifitas kerja terhenti dan tidak di laksanakan oleh pemenang tender. Kata slamat kepala bidang kelautan dishub kabupaten lingga.
” Tindakkan pemutusan kontrak akan kita lakukan karena pembangungan dermaga jagoh itu terhenti aktifitasnya.kita tidak mau tau persoalan penyebab dari terhentinya pembangunan dermaga ini,tapi kita berdasarkan dari kontrak kerja yang sudah di sepakati”.kata slamat.
Dan kita berharap tindakan yang lakukan ini akan menjadi pelajaran kedepan nya bagi perusahaan lainnya yang tidak komitment terhadap kontrak kerja yang sudah di sepakati, telah melanggar dari kesepakatan yang sudah mengikat dalam kontrak kerja maka kami tidak akan pilih bulu ataupun tebang pilih.bagi kami semua perusahaan pemenang tender adalah sama yakni ketika ada pelanggaran maka harus ada sangsi yang wajib di terima .papar slamat.
Lanjutnya, penindakkan tegas ini kita lakukan setelah melalui pertimbangan yang cukup maksimal, meskipun dari pihak perusahaan berniat untuk tetap melanjuti dari pekerjaan pembangunan pelabuhan jagoh dengan tidak menggunakan anggaran daerah sebagai bentuk beban moral.
Perusahaan pemenang tender setelah selesai pengerjaan proyek, akan menyerahkan kepada pemerintah daerah,” Namun hal ini boleh saja terjadi tentunya harus ada pula mekanisme yang harus di lalui oleh pihak pengusa.tutup slamat. (nanang)