Lengkapi Surat Kendaraan, Operasi Seligi Dimulai 15-28 Juli 2024

Kasatlantas Polres Bintan, AKP Khapandi saat menyampaikan keterangan terkait pelaksanaan operasi Seligi, Kamis 11 Juli 2024 (Foto : Patar Sianipar)

Bintan, Kepri – Operasi patuh Seligi 2024 akan dimulai tanggal 15 – 28 Juli 2024. Hal ini disampaikan Kasatlantas Polres Bintan AKP. Khapandi, Kamis 11 Juli 2024 siang di Mako Polres Bintan.

“Tujuan dilasanakannya operasi Seligi ini adalah untuk menurunkan angka kecelakaan lalulintas (laka lantas), dan angka fatalitas korban, serta diharapkan meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” jelasnya.

Dan sasarannya meliputi potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata, yang berpotensi menyebabkan kemacetan pelanggaran kecelakaan baik sebelum saat maupun pasca operasi targetnya

“Targetnya, orang yang menyebabkan gangguan berlalulintas,” ujarnya.

Sebagai contoh yang dapat menyebabkan gangguan berlalu lintas seperti, menggunakan lampu putih dibelakang, yang maa seharusnya warna merah. Hal ini dapat mengakibatkan efek terganggunya pengemudi yang berada dibelakangnya, jika tiba-tiba mengerem, yang mana akan mengeluarkan cahaya putih, yang silau dan dapat mengakibatkan hilangnya kontrol pandangan.

“Ini membahayakan pengguna jalan yang lain, dan sudah tidak sesuai aturan, maka akan dilakukan penertiban,” lanjutnya.

“Selain itu, juga akan dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, penggunaan plat kendaraan (harus plat standart), kaca spion, knalpot brong, penggunaan helm” rincinya.

Saya mengimbau kepada selurub pengguna kendaraan, baik roda dua, roda empat, roda enam harap memperhatikan kelengkapan kendaraannya.

“Dan tidak lupa juga, Surat Izin Mengemudi (SIM), sebagai salah satu syarat untuk dapat mengemudikan kendaraan dijalan raya, sesuai aturan berlalulintas” pungkasnya.

Patar Sianipar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.