Di Dormitory Lagoi, Lakukan Cabul Berulang Kali

MF, pelaku cabul anak dibawah umur saat di Polsek Bintan Utara, Minggu (22/09/2024)

Bintan, Kepri – MF alias Atan (35), tega melakukan perbuatan cabul terhadap ponakannya sendiri yang masih di bawah umur hingga berulang kali, di dormitory yang berada di kawasan pariwisata Lagoi dan di salah satu wisma di Tanjung Uban.

Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang P Silalahi, Minggu siang (22/9/2024) menyampaikan, terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh paman terhadap keponakan tersebut, setelah pihak Polsek Bintan Utara menerima laporan dari orangtua korban, Sabtu (21/09/2024) malam.

“Hasil pemeriksaan awal, MF melakukan aksinya sejak akhir bulan Juni 2024 sampai dengan 13 September 2024, lebih kurang 6 kali,” ungkapnya.

Dari enam kali tersebut, ada dua lokasi yang dijadikan tempat melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut, di antaranya dormitory karyawan Kawasan Pariwisata Lagoi Bintan sebanyak lima kali dan sekali di salah satu wisma di Tanjung Uban.

Dijelaskan, antara tersangka dan korban merupakan hubungan paman dan keponakan. Awalnya tersangka membawa korban ke dormitory tempat tinggal tersangka. Di situ terjadi bujuk rayu oleh terdangka, hingga terjadinya perbuatan cabul hingga persetubuhan.

Untuk memuluskan lebih lanjut perbuatannya, MF memberi sejumlah uang jajan dan hadiah termasuk handphone kepada korban, agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Barang bukti dari perbuatan cabul tersebut berhasil dimankan, di antaranya satu unit handphone pelaku, satu unit handphone korban, satu stel pakaian sebagai hadiah dari tersangka, satu stel pakaian korban, satu stel pakaian tersangka, satu unit sepeda motor Honda Vario dan lima9 bungkus kondom sutra bekas pakai.

Saat ini tersangka sudah ditahan disel tahanan Polsek Bintan Utara, guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E atau Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Patar Sianipar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.