Alimin Siap Pasang Badan Terkait Permasalahan Lahan Di Pulau Poto

Alimin, Kepala Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu 12 Oktober 2024 (Foto: Patar Sianipar)

Bintan, Kepri – Alimin, Kepala Desa (Kades) Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan kembali angkat bicara terkait lahan PT MMJ, Pantai Pasir Bana dan PT Galang Batang Kawasan Ekonomi Khusus (GB KEK) Industrial Park di Pulau Poto. Alimin menjamin, bahwa lahan Pasir Bana dan lahan PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ) serta lahan warga di wilayah Pulau Poto tak akan diserobot oleh PT GBKEK Industrial Park, Sabtu (12/10/2024).

“Saya tanggung jawab, tak akan diklaim lahan PT MMJ dan Pasir Bana itu oleh PT GB KEK Industrial Park,” tegasnya

Alimin pun menyampaikan, sebenarnya PT MMJ sudah lama menyampaikan akan mengajukan perizinan sebagai kawasan pariwisata, namun pihak PT MMJ terlalu lama mengurusnya. Mungkin, terkendala finansial dalam pengurusan izin tersebut.

“Berbeda dengan PT. GBKEK Industri Park, yang memiliki finansial yang cukup banyak, sehingga cepat keluar perizinannya dari pusat,” ucapnya.

Alimin lebih lanjut mengatakan bahwa akhir-akhir ini, PT MMJ mempersoalkan lokasi lahannya yang masuk site plan PT GB KEK Industrial Park.

“Site plan itu baru perencanaan, bukan pelaksanaan untuk industrinya, dan jika dalam pelaksanaan nanti, pihak PT GB KEK Industrial Park menguasai lahan PT MMJ, saya yang tanggung jawab,” ulangnya.

“Saya yang akan langsung menyampaikan ke boss PT GB KEK Industrial Park nanti, kalau Pantai Mempadi dan Pantai Pasir Bana itu milik PT MMJ dan Doni,” lanjutnya.

Saat ditanyakan terkait mengapa keluar perizinan dari pusat kepada PT GB KEK Industrial Park ini, apakah Kepala desa mengeluarkan rekomendasi, yang menyatakan bahwa lahan sudah clear dan clean, Alimin menyatakan bahwa pengajuannya berdasarkan dari pertemuan-pertemuan saat sosialisasi kepada masyarakat yang bersedia menjual tanah kepada PT GB KEK Industrial Park.

Saat ditanyakan terkait pemasangan titik koordinat dilokasi bebatuan dilahan milik PT MMJ, Alimin menyampaikan tidak dilibatkan.

Lempengan besi beraksara cina, sebagai titik koordinat yang berada di bebatuan di lokasi lahan PT MMJ (Foto Dokumentasi Patar Sianipar)

“Saya tidak ikut memasang plat bertuliskan aksara cina dilokasi itu (PT MMJ),” jelasnya.

Sementara itu, Donny pemilik lahan Pantai Pasir Bana saat dikonfirmasi malam harinya, menjelaskan bahwa ia sudah melayangkan surat ke Ombusdman RI, terkait praktik dugaan mafia lahan ini.

Sebelumnya PT MMJ telah melayangkan surat bernomor 01.09/MMJ/IX/2024 beserta sembilan lampiran berkas, dan telah menerima tanda terima surat dari KLH RI melalui Biro Umum, Setjen Kementerian LHK tertanggal 27/9/24 yang ditandatangani Nico.

PT. MMJ bersama dengan masyarakat atau pemilik lahan di pulau tersebut keberatan dan merasa terganggu dengan adanya Perizinan Lingkungan atau AMDAL yang sedang dalam proses di atas lahan kepemilikan PT MMJ, yang dilakukan oleh PT GB KEK Industri Park, secara sepihak.

“Lokasi Pasir Bana ini, kapan kami lepaskan hak kami kepada PT GB KEK Industrial Park, namun mengapa perizinan dapat dikeluarkan, kalau bukan akal-akalan oknum yang dapat diduga sebagai mafia tanah,” ketusnya.

“Saya menduga, ini adalah mal administrasi yang dilakukan secara sengaja,” pungkasnya.

Patar Sianipar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.