Tambang Pasir Ilegal Diamankan Polres Bintan

Lokasi tambang pasir ilegal yang diamankan Polres Bintan, Selasa (13/08/2024)

Bintan, Kepri – Satreskrim Polres Bintan yang melakukan penggerebekan sebuah lokasi tambang pasir yang diduga ilegal yang terletak di Kampung Masiran desa Gunung Kijang, sesuai komitmen Polres Bintan Polda Kepulauan Riau untuk memberantas semua operasi tambang yang tidak memiliki izin, sesuai dengan peraturan, Selasa (13/08/2024)

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M membenarkan melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, bahwa penangkapan yang dilakukan oleh personel Satuan Reskrim Polres Bintan, berdasarkan informasi dari masyarakat, karena diduga adanya aktifitas penambangan pasir ilegal yang tidak memiliki izin, Rabu (14/8/2024)

“Iya benar, personel kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga telah melakukan penambangan pasir yang kami duga tidak memiliki izin atau ilegal,” ujarnya.

“Personel kami mendatangi beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat penambangan pasir yang kami duga ilegal seperti di daerah Galang Batang, desa Malang Rapat dan beberapa lokasi lainnya,” terangnya

Dari beberapa lokasi yang didatangi oleh personel Satuan Reskrim Polres hanya ditemukan 1 lokasi yang sedang melakukan aktifitas penambangan yang diketahui dikelola GN, yang berada di Kampung Masiran Desa Gunung Kijang Kecamatan Gunung Kijang, sedangkan lokasi lainnya tidak ada ditemukan aktifitas.

“Personel kami hanya menemukan aktifitas penambangan pasir ilegal di Kampung Masiran Desa Gunung Kijang, sedangkan lokasi lainnya kami tidak ada menemukan aktifitas, hanya menemukan bekas-bekasnya saja”, lanjutnya.

Mesin penyedot pasir yang ditemukan dilokasi tambang pasir ilegal, Selasa (13/08/2024)

“Dilapangan lokasi GN, terlihat menggunakan mesin penyedot pasir dengan menggunakan pipa kemudian dimuat kedalam truk/lori yang sedang membeli pasir,” rincinya.

Barang bukti yang di amankan 1 unit mesin penyedot pasir, 6 batang pipa, 1 buah sekop pasir, 1 buah cangkul, 1 buah jerigen dan 2 unit truk.

“GN dan beberapa orang yang dibawa ke Polres Bintan, untuk dilakukan pemeriksaan yang intensif oleh Sat Reskrim Polres Bintan, dengan dugaan telah melanggar Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.

Patar Sianipar(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.