Bawa Daging Dari Batam Tanpa Dokumen, Terjaring Razia Gabungan Di Tanjung Uban, Disuruh Kembali Ke Batam

Petugas gabungan saat melakukan razia, pemeriksaan terhadap mobil Avanza yang membawa daging sebanyak 60 Kg tanpa dilengkapi dokumen dari Karantina, Kamis 25 Juli 2024 (Foto Patar Sianipar)

Bintan, Kepri – Mobil Toyota Avanza type G warna putih dengan nomor polisi BP 1722 EO terjaring razia gabungan dipelabuhan ASDP Tanjung Uban, dan disuruh kembali ke daerah asal yakni kota Batam, karena tidak dapat menunjukkan dokumen dari Karantina Batam, Kamis, (25/07/2041) sekira pukul 11.00 WIB.

Langkah pengembalian mobil ke Batam tersebut, karena membawa daging tidak dilengkapi dokumen, yakni sertifikat sanitasi produk hewan dari karantina asal (Batam)

Petugas gabungan, melakukan pemeriksaan beberapa mobil bermuatan, setibanya di Pelabuhan ASDP Tanjunguban.

Petugas gabungan pun mengarahkan pengemudi mobil tersebut ke Pos Pengawasan Balai Karantina di Pelabuhan ASDP Tanjunguban.

Supir pembawa daging tanpa dokumen, saat diarahkan memberi keterangan ke petugas Pos Pengawasan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Kepulauan Fiau yang berlokasi di Pelabuhan ASDP Tanjung Uban, Kamis 25 Juli 2024 siang (Foto : Patar Sianipar)

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa Balai Karantina. Ifron mengatakan,  mobil tersebut ditolak masuk karena membawa muatan 60 kilogram (Kg) daging tak disertai dokumen sertifikat.

“Menurut keterangan pengemudi mobil, 60 Kg daging tersebut akan dibawa ke Tanjungpinang, dan baru pertama sekali melakukannya” jelasnya

“Setelah pemeriksaan dan diambil keterangannya, pengemudi mobil tersebut dan muatan daging diarahkan untuk kembali ke Batam,” pungkasnya.

Patar Sianipar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.