DPRD Bintan Klarifikasi Larangan Liputan

Harjo, Ketua PWI Bintan saat  menyampaikan hal terkait pelarangan liputan di DPRD Bintan, Selasa 23 Juli 2024 (Foto Patar Sianipar)

Bintan, Kepri –  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bintan, dan juga  perwakilan Pengurus Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Bintan dan pengurus Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kepri, menghadiri agenda pernyataan sikap dan klarifikasi dari Wakil Ketua I DPRD Bintan, Fiven Sumanti, menyangkut persoalan larangan meliput pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga dengan PT Ciomas Adisatwa, yang dilaksanakan di Lantai II Kantor DPRD Kabupaten Bintan.

Pertemuan hari ini merupakan jawaban dari DPRD Bintan, dimana diketahui PWI Bintan telah melayangkan surat Pernyataan Sikap dan Permohonan Klarifikasi pada pekan lalu, terkait permasalahan pelarangan wartawan meliput  pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan Senin 08 Juli 2024 beberapa waktu lalu.

Kedatangan rombongan ini ldisambut oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bintan Fiven Sumanti, Anggota Komisi II DPRD Bintan Indra Setiawan serta Sekretaris DPRD Bintan, Riang Aggraini dan Kabag Protokol Sekretariat DPRD Bintan, Selasa (23/07/2024) sekira pukul 10.30 WIB.

Harjo Waluyo, Ketua PWI Bintan menyoroti kebijakan yang dikeluarkan oleh pimpinan DPRD Bintan yang diduga sengaja menghalang-halangi kerja wartawan pada saat meĺnjalankan tugas jurnalistik, dan ini jelas melanggar Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Harjo menyarankan DPRD Bintan dapan mengambil formula yang dibuat oleh DPR-RI, yakni adanya sebuah media parlemen. Kemudian untuk wartawan yang bertugas meliput di DPRD dapat dibuat sebuah kesepakatan dengan rekan media. Harjo menekankan meski begitu tidak mengurangi kerjasama antara DPRD dengan media

“Ini merupakan formula yang sangat baik, yang dapat dibuat di DPRD Bintan, wartawan bisa mendapatkan informasi melalui media itu,” ujarnya.

“Saya berharap, dapat dibuat kesepakatan seperti peraturan yang berlaku ketika ada sidang. Begitu juga dengan pola dan etika yang diberlakukan, baik untuk staf sekretariat DPRD dan wartawan,” lanjutnya.

Lebih lanjut Harjo mengatakan dengan adanya kejadian ini semua pihak bisa lebih baik lagi, apapun hasilnya menjadi evaluasi untuk langkah berikutnya apa yang harus dilakukan.

Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Bintan Fiven Sumanti mengatakan, bahwa pelarangan liputan RDP  warga dengan PT Ciomas Adisatwa beberapa waktu lalu itu merupakan miss komunikasi. Meski begitu ia berjanji akan memperbaiki pelayanan di DPRD dan menerima masukan dari PWI Bintan.

Satpol PP yang tengah bertugas, meminta agar tidak masuk lantaran rapat hampir selesai. Kemungkinan, karena penyampaian kurang baik sehingga membuat wartawan tersebut menjadi tersinggung.

Menyikapi hal itu Fiven juga mengatakan kedepan DPRD Bintan, akan menyediakan sebuah ruang khusus untuk bertemu dengan awak media.

“Mudahan-mudahan hubungan DPRD Bintan, dengan wartawan semakin baik, sehingga  informasi dari DPRD dapat disampaikan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Patar Sianipar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.