Harap Semua Tertib Berkendaraan

Suasana malam saat penangkapan kendaraan roda 2 dimalam takbiran, di Jalan Permaisuri Tanjung Uban, Selasa 09 April 2024 (Foto : Patar Sianipar)

Bintan, Kepri – Tilang terhadap 40 sepeda motor dimalam takbiran yang dilaksanakan Polres Bintan di Tanjung Uban, Selasa malam 09 April 2024 sekira pukul 23.00 WIB dan semua kendaraan dibawa ke Polres Bintan sekira pukul 01.30 WIB dengan menggunakan truk, menurut pencerahan AKP Khapandi, Kasatlantas Polres Bintan kepada para pengendara, menyampaikan bahwa hal ini dilakukan untuk mengantisipasi berkeliarannya lagi pembalap-pembalap liar ini.

“Kepolisian sayang pada kalian (pengendara), makanya kami harus lakukan ini, ini untuk mengajari supaya tertib berlalu lintas, dan menjaga ketertiban umum,” ujarnya.

Khapandi dalam penyampaian penangkapan kendaraan ini kepada para pengendara yang terjaring, agar tidak ada kesalahpahaman, terhadap keluarga pengendara atas penilangan kendaraan ini.

“Jadi, untuk mengambil kembali kendaraannya, silahkan bayar tilangnya dan ikuti sidang di Pengadilan Negeri,  setelah itu silahkan ambil kendaraannya di Polres Bintan  dengan mengganti knalpot brong dengan yang standart, kelengkapan kendaraan seperti kaca spion, lampu-lampu, dan bagi yang tidak memiliki SIM dan sudah layak mendapatkannya, silahkan langsung diuruskan SIM nya,” jelasnya.

Dan bagi pengemudi yang belum layak mendapatkan SIM, dimohon untuk tidak lagi mengemudikan kendaraannya sampai mendapatkan SIM, dan diharapkan kerjasamanya bagi semua orangtua.

“Karena SIM adalah salah satu syarat kelengkapan dalam mengemudikan kendaraan,” pungkasnya.

Patar Sianipar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.