Ini alasan Tengku Mukhtarudin Minta di Bebaskan.

Anambas silabusnrws.com –  Terdakwa Drs. H. Tengku Mukhtarudin saat menyampaikan pembelaan di PN Tanjungpinang, senin 5/3. Meskipun telah mengembalikan uang kerugian negara dari bunga mendepositokan APBD Anambas. Mantan Bupati Anambas, Drs.Tengku Mukhtarudin masih berkelit” dengan menyebutkan jika mobil furtuner yang menjadi bukti dari kejaksaan itu adalah bukan miliknya.

Terdakwa Drs.Tengku Mukhtarudin menyebutkan.” Kalau mobil, bukti kepemilikan berupa BPKB. Dan juga tanah yang berupa sertifikat hak milik itu semuanya bukan atas nama saya.” Kata Tengku Mukhtarudin di depan majelis hakim Tipikor  PN Tanjungpinang.

Sidang kali ini merupakan babak akhir sebelum majelis hakim membacakan putusan pada tanggal 19 Maret 2018 mendatang. JPU dalam dupliknya tanggapan atas pembelaan penasehat hukum terdakwa, (red) menyatakan terdakwa Tengku Mukhtarudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan.

” Menolak pembelaan yang di ajukan penasehat hukum  terdakwa . Kami tetap pada tuntutan.” Tegas JPU Fahmi dari Kejati kepri. Terhadap Duplik ini, PH terdakwa Tengku Mukhtarudin mengajukan Replik ( tanggapan atas jawaban jaksa atas pembelaan,red). Pada intinya , pihak pengacara terdakwa menegaskan permintaan agar kliennya di bebas kan dari tuntutan dan dakwaan jaksa alias minta di vonis bebas dan tidak bersalah.

Pengacara juga meminta majelis hakim memutuskan keputusan yang seadil adilnya jika berpendapat lain. Terhadap Duplik ini, majelis hakim yang si pimpin oleh santonius Tambunan,SH.MH menyatakan.” Majelis hakim telah melihat dan memeriksa perkara ini. Kami akan bermusyawarah untuk menentukan putusan yang akan di bacakan pada tanggal 19 Maret 2018. Persidangan hari ini dinyatakan selesai dan di tutup.” Kata santonius Tambunan,SH.MH sambil mengetuk Palu 3 kali menyatakan persidangan di tutup dan di nyatakan selesai.(hadi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.